Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan global market yang semakin menuntut produk-produk yang dihasilkan menggunakan green energy

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mulai membangun kawasan industri hijau untuk mengantisipasi perkembangan pasar dunia yang kian menuntut produk-produk yang dihasilkan menggunakan energi hijau.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan mengatakan kawasan itu akan menjembatani pencapaian perekonomian berbasis hijau dan teknologi yang akan segera menjadi tren global dalam beberapa tahun ke depan.

"Pada Desember 2020, presiden telah melakukan groundbreaking kawasan industri hijau Indonesia di Kalimantan Utara. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan global market yang semakin menuntut produk-produk yang dihasilkan menggunakan green energy," ujarnya dalam dalam Energy Outlook 2022 CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan kawasan industri hijau terpusat yang berlokasi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Kawasan yang ditargetkan seluas 30.000 hektare itu dibangun melalui kerja sama sejumlah investor dari dalam dan luar negeri, seperti China dan Uni Emirat Arab.

Pembangunan kawasan industri hijau tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi ekonomi Indonesia dari produsen bahan mentah menjadi penghasil barang setengah jadi dan barang jadi, sehingga dapat memberikan nilai tambah besar bagi Indonesia.

Selain dukungan investor, proyek pembangunan kawasan industri hijau juga dilakukan oleh tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Pupuk Indonesia (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Pertamina (Persero). Mereka berkomitmen untuk membangun kluster industri hijau yang akan mengutamakan efisiensi dan efektivitas sumber daya berkelanjutan.

Kawasan industri hijau hasil kolaborasi tersebut akan mengembangkan energi terbarukan, menerapkan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCUS), serta mengurangi penggunaan energi primer yang tinggi emisi. Terdapat empat daerah yang akan menjadi kawasan industri hijau ketiga BUMN tersebut, yakni Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Dari segi regulasi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang diundangkan pada 29 Oktober 2021. Peraturan itu mengatur tentang pelaksanaan pengenaan pajak karbon bagi orang pribadi atau badan penghasil emisi yang melepas batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pengenaan tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Regulasi itu akan mengubah posisi PLTU batu bara dari pembangkit listrik paling murah menjadi pembangkit yang mahal dan ketentuan tersebut akan berlaku mulai 1 April 2022.

Baca juga: Tiga BUMN berkolaborasi bangun kluster industri hijau
Baca juga: OJK sebut industri jasa keuangan merespon positif taksonomi hijau
Baca juga: OJK luncurkan Taksonomi Hijau dorong pengembangan "green economy"

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022