Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyabut izin usaha PT Trimegah Securities Tbk (dahulu Trimegah Securindo Lestari) sebagai manajer investasi (MI) menyusul adanya pemisahan kegiatan usaha.
Keterangan Bapepam-LK yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, perusahaan tersebut telah menyelesaikan proses pengalihan atas hak dan kewajibannya kepada PT Trimegah Asset Mangement.
Bapepam-LK mencabut izin usaha PT Trimegah Securities Tbk sebagai manajer investasi melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-469/BL/2011 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi.
Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan keputusan tersebut yaitu tanggal 10 Agustus 2011. Sebelumnya kegiatan usaha PT Trimegah Securities berdasarkan kepada Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-02/PM-MI/1994 tanggal 20 April 1994 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi kepada PT Trimegah Securities (dahulu Trimegah Securindo Lestasri).
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Trimegah Secuties Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
Terkait dengan pemisahan kegiatan usaha, sebelumnya PT Trimegah Asset Management mengajukan permohonan izin usaha kepada Bapepam-LK melalui surat nomor 001/DIR-DT/XII/2010 .TRAM tanggal 1 Desember 2010 perihal Permohonan Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Bapepam-LK juga menerima surat dari PT Trimegah Securities tanggal 21 Desember 2010 perihal permohonan pencabutan izin manajer investasi PT Trimegah Securities dan permohonan untuk pemberian izin manajer investasikepada PT Trimegah Asset Management.
Trimegah Asset Management juga menyampaikan surat kepada Bapepam-LK perihal pemberitahuan telah dilaksanakannya penggantian manajer investasi reksadana.
Bapepam-LK memandang perlunya mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi PT Trimegah Securities sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan itu, dan telah diselesaikannya proses pengalihan atas hak dan kewajiban PT Trimegah Securities kepada PT Trimegah Asset Management.
(A039/B012)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011