Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan buronan teroris internasional, Umar Patek, sebagai tersangka kasus terorisme, setelah menjalani pemeriksaan selama 7 X 24 jam.
"Sejak tanggal 17 Agustus 2011, kemarin Umar Patek telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme dan pas tujuh hari yang bersangkutan kita terima," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.
Umar Patek dikenakan beberapa pasal diantaranya terlibat dalam tindak pidana terorisme, kemudian di junto kasus pembunuhan dikenakan pasal 340 dan pemalsuan identitas pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Imigrasi, ujarnya.
"Selain itu, Umar Patek juga mengetahui rencana pelatihan di Aceh dan menyembunyikan info tersebut," kata Anton.
Kadiv Humas mengatakan Umar Patek pada bulan Juni 2009 memasukan senjata api (senpi) empat pucuk dari Filipina masuk ke Indonesia.
"Kemudian Umar Patek bergabung dengan Dulmatin sampe tahun 2010, kemudian dua senpi diberikan Dulmatin, sementara dua pucuk senpi dia pegang dan telah disita," kata Anton.
Umar Patek ditangkap di Pakistan dideportasi ke Indonesia karena pelanggaran keimigrasian, katanya.
Sebelumnya, Polri juga koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meminta konfirmasi dengan pemerintah Pakistan.
Umar Patek buron teroris yang paling dicari di Indonesia terkait kasus pengeboman di Bali I dikabarkan tertangkap di Paskistan.
Umar Patek adalah salah satu tersangka utama dalam insiden Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang dalam sebuah serangan maut terhadap Sari Club dan Paddy`s Bar, Kuta, Bali.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011