Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meresmikan pemberlakuan kawasan dilarang merokok di DKI Jakarta, dalam apel yang berlangsung di halaman Balaikota Jakarta, Jumat. "Terhitung mulai 4 Februari 2006 sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, maka diberlakukan juga kawasan dilarang merokok," kata Sutiyoso. Dalam kesempatan itu, Sutiyoso menyatakan Perda No.2/2005 tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI dengan masyarakat untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Ia menyatakan berdasarkan data dari United Nation Development Program (UNDP), Jakarta menempati urutan ketiga di dunia sebagai kota dengan udara terburuk setelah Mexico City dan Bangkok. "Buruknya kualitas udara di luar ruangan sebagian besar diakibatkan oleh asap kendaraan, sedangkan di dalam ruangan diakibatkan asap rokok," ujarnya. Bersamaan dengan penetapan kawasan dilarang merokok, terhitung pada 4 Februari 2006 juga mulai diberlakukan uji emisi kendaraan bermotor roda empat untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi, penggunaan bahan bakar gas bagi angkutan umum dimulai dari "Trans Jakarta" koridor II dan III, uji emisi cerobong untuk sumber pencemaran tidak bergerak (industri) dan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu. Apel diikuti 1.050 perserta dari berbagai unsur, seperti dinas di lingkungan Pemprov DKI dan perwakilan masyarakaat peduli kualitas udara di Jakarta. Selain itu, dibentuk pula Satuan Tugas (Satgas) penyuluh dan juga Satgas dari Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dan Linmas untuk mengawasi kawasan dilarang merokok dan juga pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor. (*)
Copyright © ANTARA 2006