"Memang benar kita sudah terima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemohonan red notice," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin.
Polri untuk mengeluarkan "red notice" akan melakukan gelar perkara dulu dan mempersiapkan sidik jari Neneng, ujarnya.
"Surat permohonan kita terima dua hari lalu dari KPK bila sudah dilengkapi, maka tim segera dibentuk dan permohonan dikirim ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis," kata Anton.
Neneng diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008 menggunakan perusahaan PT Anugerah. (S035)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011