Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum dari tersangka dugaan penerimaan suap proyek wisma atlet Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, yakni OC Kaligis mengatakan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dilakukan secara profesional.

"Jadi permeriksaan memang profesional, (dilakukan) menurut hukum acara. Saya senang," kata OC Kaligis usai mendampingi M Nazaruddin diperiksa KPK di Jakarta, Kamis.

Ia juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut klien dan dirinya mengajukan beberapa permintaan terhadap penyidik KPK. Beberapa permintaan tersebut antara lain, agar tersangka yang masih tercatat sebagai anggota DPR RI tersebut tidak diborgol.

Selanjutnya, ia mengatakan kliennya meminta agar penahanan dapat dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Surat permohonan pemindahan penahanan sudah ada itu".

OC juga mengatakan bahwa kliennya selaku terdakwa yang juga merupakan Komisaris PT Anak Negeri ini telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, yang isinya meminta agar dirinya dapat dihukum seberat-beratnya asalkan istri dan anaknya jangan disakiti.

"Dia (Nazaruddin) kirim surat ke Presiden, biar dia dihukum seberat-beratnya asal istri dan anaknya jangan diapa-apakan," ujar dia.

Hal kelima, yang menurut OC, kliennya mempersilahkan aparat menghukum dirinya bila perlu tidak perlu disidik, langsung saja di vonis. "Hukum saja saya (Nazaruddin), saya tidak akan omong apa-apa soal Partai Demokrat".

OC mengatakan permintaan kliennya tersebut juga bagian dari pemeriksaan dan ada dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Kuasa hukum mantan Bendahara Umum partai pemenang Pemilu 2009 ini menegaskan tidak ada intervensi dirinya terhadap apa yang disampaikan kliennya saat peyidikan. "Pengacara hanya bisa lihat dan dengar saja, tidak intervensi". (V002)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011