Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyesalkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku anggota keluarga, kembali terjadi.

"Kami tentu sangat prihatin dengan berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat anak dengan pelakunya adalah keluarga yang seharusnya melindungi anak," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, menanggapi terungkap-nya kasus kekerasan seksual terhadap anak 13 tahun di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dalam menangani kasus ini, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan Pemprov dan Pemkab melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran untuk melakukan upaya perlindungan yang dibutuhkan anak korban.

"Kami juga sudah menyusun rencana tindak lanjut yakni akan terus berkoordinasi dengan DKBP3A Kabupaten Pangandaran untuk mendapatkan laporan perkembangan korban. Kemen PPPA akan mengawal proses hukum sehingga anak korban mendapat perlindungan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku," imbuh Nahar.

Pihaknya meminta agar Polri dapat memproses kasus ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya ayat-ayat dalam pasal tersebut dapat diterapkan sesuai dengan perbuatan tersangka dan mendorong pemda untuk dapat terus memberikan pendampingan kepada anak korban.

"Dari informasi yang kami dapatkan saat ini anak korban juga telah dijadwalkan untuk mengikuti proses assessment dan trauma healing," ujarnya.

Pada Selasa (22/2), penyidik Polres Ciamis mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dua pelaku pemerkosaan yakni paman korban berinisial KS dan sepupu korban yakni RD ditangkap.

Saat ini kasusnya masih diproses di kepolisian. Polisi telah memeriksa tersangka, saksi dan dan sedang melengkapi berkas perkara untuk nantinya dikirimkan ke Kejaksaan.

Korban diketahui tinggal bersama paman-nya, KS dan anak tiri KS, yakni RD sejak tahun 2019 pasca ibu kandung korban bekerja di luar negeri dan ayah kandung korban meninggal dunia.

Korban yang masih berusia 13 tahun ini diduga diperkosa oleh tersangka KS sebanyak 10 kali sejak 2019. Tersangka RD juga telah memperkosa korban sebanyak lima kali.

Baca juga: Kemen PPPA kawal kasus kekerasan seksual di Buru Selatan

Baca juga: KPPPA: Anak korban kekerasan seksual bisa menjadi pelaku saat dewasa

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022