Padang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan seekor satwa dilindungi, yakni Trenggiling (Manis javanica) di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Singgalang Tandikat.
Kepala BKSDA Sumatera Barat Ardi Andono melalui keterangan tertulis yang diterima di Padang, Rabu, mengatakan Trenggiling yang dilepasliarkan tersebut merupakan penyerahan dari warga Nagari IV Koto, Kabupaten Agam, yang merupakan daerah penyangga TWA Singgalang Tandikat.
"Resort Marapi menerima informasi sekira pukul 11.00 WIB dari komunitas B Reptanic. Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumatera Barat melalui Resort Marapi Seksi Konservasi Wilayah II kemudian langsung melakukan penanganan terhadap satwa," katanya.
Baca juga: BKSDA Sumbar melepasliarkan Siamang di Solok Selatan
Saat petugas tiba di lokasi, Trenggiling berjenis kelamin betina ini diperkirakan berusia kurang lebih satu tahun kemudian diserahkan kepada petugas.
Ia mengatakan setelah dilakukan observasi, satwa tersebut dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif maka petugas langsung mengembalikan satwa tersebut ke habitatnya di TWA Singgalang Tandikat Nagari Cakringan, Kecamatan Bunuhampu, Rabu (23/2).
Trenggiling termasuk di antara satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah yang disebabkan oleh tingkah laku manusia yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: BKSDA Aceh siapkan senjata bius untuk tangkap harimau penyerang warga
Ia mengatakan maraknya perburuan Trenggiling disebabkan kepercayaan masyarakat terhadap sisik hewan itu yang dianggap dapat menyembuhkan keracunan, inflamasi, scabies, dan rematik.
Perburuan liar dan penjualan trenggiling secara ilegal menyebabkan berkurangnya populasi di alam.
Di samping itu, hutan yang merupakan habitat Trenggiling banyak alih fungsi menjadi kebun sehingga habitat sebagai tempat hidup yang layak sudah berkurang.
Baca juga: BKSDA Sumsel terima bantuan alat pantau gajah dari APP Sinar Mas
"Setelah kita tahu kan bahwa satwa trenggiling ini dilindungi. Mari sama-sama mencoba untuk lebih peduli dengan keberlangsungan hidup satwa di sekitar kita, karena jika kita berhenti mencoba, kemungkinan besar kita akan segera berakhir dengan dunia di mana kita tidak akan menemukan harimau atau gajah bahkan trenggiling," katanya.
Pada Selasa (22/2), BKSDA Sumbar melepasliarkan 2 pasang Siamang (Symphalangus syndactilus) yang rata-rata berumur 10 tahun di areal kawasan High Conservation Value (HCV) PT Kencana Sawit Indonesia, Kabupaten Solok Selatan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022