Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang pemilik losmen di Banjarmasin saat menggelar pesta narkoba jenis sabu bersama dua rekannya di salah satu kamar losmen miliknya.
Kepala Satuan Raserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny SH MH Sik melalui Kepala Unit III, Ipda Pol Suryanthi di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penangkapan terhadap pemilik losmen Amandit itu dilakukan atas kerja sama polisi dan masyarakat di sekitar losmen tersebut.
Penangkapan terhadap pemilik losmen Amandit bersama dua rekannya itu dilakukan oleh pihak Satuan Nartkoba Unit III itu pada Senin (15/8) sekitar pukul 14.30 Wita di losmen Amandit kamar 28 jalan Ujung Murung Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, pemilik losmen dan dua rekannya yang ikut pesta sabu itu diketahui berinisial SW (49) pemilik Losmen warga jalan Manunggal 2 komplek Bina Brata Banjarmasin Timur, HN (16) warga desa Sungai Sipai Martapura Kabupaten Banjar dan RM (21) warga Sungai Sangkai Marabahan Kabupaten Batola Kalsel.
"Kita tangkap tiga tersangka SW, HN, RM itu saat pesta sabu di kamar losmen Amandit nomor 28 dan mereka kita tangkap berserta barang bukti pesta sabu itu," ucapnya.
Santi menceritakan, kronologis pengkapan itu berdasarkan informasi yang didapat bahwa di losmen Amandit terdapat pesta sabu-sabu yang dilakukan oleh pemilik losmen sendiri dan dua rekannya.
Mendapat informasi tersebut pihak Unit III langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut, sesampai di tempat kejadian polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar 28 dan terbukti ada SW pemilik losmen dan HN serta RM rekannya.
Saat itu juga polisi melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan ditemukan di sekitar kamar tersebut, satu paket sabu, beserta seperangkat alat hisab sabu-sabu.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, ketiga pelaku harus digiring ke markas Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Unit III.
Hasil penyidikan sementara, ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar, terangnya.
SW mengakui ia mendapatkan satu paket sabu tersebut dari salah seorang pedagang yang berdagang didekat losmennya itu, dan satu paket sabu itu ia beli dengan harga Rp250.000 dan barang haram tersebut memang dibelinya untuk pesta dengan rekannya.
"Saya beli sabu itu dari seorang pedagang yang berjualan di dekat losmen saya dan barang itu saya beli seharga Rp250.000 dan memang saya akui barang haram tersebut buat saya pakai bersama rekan saya," terangnya.
Untuk HN ia mengakui bahwa sabu tersebut dibeli berdasarkan hasil urunan antara ia dan SW yang mana ia memberi Rp100.000 dan SW memberi Rp150.000. SW bertindak sebagai pembeli sabu dan dibawa ke kamar 28 itu.
"Sabu itu kita beli secara berurunan antara saya dan SW uang sudah terkumpul lalu SW yang membeli setelah dapat kami langsung memakai barang tersebut berduan dengan SW," ungkapnya.
Sedangkan RM mengakui bahwa sebelumnya dirinya sudah berjanji dengan HN yang juga kekasihnya itu, bahwa dirinya ingin mengambil pakaiannya yang berada di kamar tersebut.
Saat hendak memasuki kamar itu, ia melihat SW dan HN sedang menghisab sabu, lalu ia pun diajak untuk ikut berpesta dan sempat menghisab satu kali putaran lalu polisi datang menggerebek dan menangkap kami bertiga, demikian RM. (SYO/B013/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011