Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seorang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Herman Joseph Kelbulan selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad saat membacakan putusan perkara 09-PKEDKPP/I/2022.
Tindakan teradu menjalin hubungan atau relasi tidak wajar dengan istri pengadu (inisial GML) tidak dibenarkan oleh hukum dan etika. Sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, menurut majelis, teradu seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sebelumnya, GML meninggalkan pengadu dan hidup bersama teradu berpindah-pindah indekos setelah hubungan keduanya terbongkar.
Tidak hanya itu, terungkap fakta teradu melakukan serangkaian tindakan kekerasan psikis, fisik, maupun verbal kepada istri sahnya, GML, serta kedua anak pengadu dengan GML.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, DKPP juga menggelar sidang untuk dua perkara lainnya yang bernomor 04-PKE-DKPP/I/2022 dan 08-PKE-DKPP/I/2022.
DKPP menjatuhkan dua sanksi peringatan keras dan satu peringatan bagi penyelenggara pemilu dalam perkara 08-PKE-DKPP/I/2022. DKPP juga memberikan sanksi peringatan terhadap dua penyelenggara pemilu dalam perkara 04-PKE-DKPP/I/2022.
Selanjutnya, DKPP merehabilitasi nama baik enam penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga: DKPP berhentikan tetap tiga anggota penyelenggara pemilu
Baca juga: DKPP: Prinsip profesionalitas jadi pelanggaran terbanyak
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022