Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT ASABRI.
"Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini," kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima. Sementara salinan itu, kata dia, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Adam Damiri lakukan banding dalam kasus korupsi ASABRI
"Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukan ke PT DKI Jakarta," kata dia.
Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.
Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga: Dua mantan dirut PT Asabri divonis 20 tahun penjara
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun.
Baca juga: Sejumlah petinggi perusahaan manajer investasi diperiksa kasus Asabri
"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata Bondjol.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022