Jember (ANTARA News) - Narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Jawa Timur, tidak mendapatkan remisi HUT ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) LP Kelas II-A Jember, Karno, pihaknya sudah mengusulkan tiga nama narapidana korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur.

Mereka adalah, sambung Karno, mantan Ketua DPRD Jember Madini Farouk, mantan Wakil Ketua DPRD Jember Mahmud Sardjujono, dan mantan Kepala Kantor Pengairan Soewadi.

Madini Farouk dan Mahmud Sardjujono menjadi terpidana karena kasus dana operasional pimpinan DPRD Jember senilai Rp754 juta, sedangkan Soewadi karena korupsi dana perbaikan pascabencana alam tahun 2005.

"Rekomendasi dari Dirjen Pemasyarakatan belum juga turun hingga hari ini, sehingga tiga narapidana kasus korupsi itu batal mendapatkan remisi Kemerdekaan," paparnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 263 narapidana di Lapas Kelas II-A Jember mendapat remisi dalam rangka HUT ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia dan 17 narapidana di antaranya langsung bebas.(*)

ANT/I007

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011