Di antaranya bekas jaksa, Urip Gunawan....
Jakarta (ANTARA News) - Peringatan hari jadi ke-66 Indonesia ini bisa memberi kebaikan bagi siapa saja, termasuk kepada narapidana yang dianggap berkelakuan baik selama dalam kurungan penjara. Kali ini, udara kebebasan itu juga dihirup 54 orang narapidana di LP Cipinang, Jakarta, yang mendapat remisi bebas.
"Di sini terdapat 1.950 orang narapidana, yang mendapat remisi 922 orang dan 54 di antaranya boleh meninggalkan LP Cipinang karena diberi remisi umum 2. Remisi ini antara satu sampai enam bulan," kata Kepala LP Cipinang, I Wayan Sukarta, di Jakarta, Rabu.
LP Cipinang pada hari kemerdekaan Indonesia ini juga bersuasana beda ketimbang hari biasa. Tiada penjenguk yang mengantri di loket pendaftaran bagi para penjenguk karena lembaga pemasyarakatan itu "libur" untuk sementara waktu.
Di halaman parkir yang biasanya sesak dengan kendaraan para penjenguk, kali ini juga lengang sebagaimana halnya dengan jalan raya di depan lembaga pemasyarakatan itu yang biasanya riuh-rendah dengan kendaraan yang berlalu-lalang.
Bekas Ketua KPK, Antasari Azhar, yang juga menjalani masa kurungannya di LP Cipinang itu, tidak termasuk dalam daftar penerima remisi.
Sukarta menyatakan, jenis remis terbanyak yang diberikan negara di sana adalah remisi umum 1 yang dinikmati 849 narapidana. Selanjutnya remisi umum 2 bagi 73 narapidana, yang dia katakan, "54 orang bebas hari ini, 19 yang lain belum bisa karena belum bayar denda."
Dilihat dari jenis kejahatan yang dilakukan narapidana yang mendapat remisi kali ini, maka jenis kejahatan berlatar narkotika menduduki tempat pertama. Sebanyak 376 narapidana narkotika mendapat remisi 1 dan 14 orang yang lain mendapat remisi 2.
Pemerintahan sekarang menyatakan diri berperang terhadap korupsi dan itu juga berdampak di LP Cipinang. Sebanyak 42 narapidana dengan kejahatan korupsi juga mendapat remisi kali ini karena dinilai berkelakuan baik.
"Di antaranya bekas jaksa, Urip Gunawan," kata Sukarta. Gunawan mendapat remisi empat bulan sementara narapidana korupsi lain, Antoni Z Gunawan diganjar remisi lima bulan 10 hari. (*)
Pewarta: Yudha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011