Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan melakukan sidak pasar guna mengantisipasi penimbunan minyak goreng oleh oknum pedagang dan distributor yang menyebabkan minyak langka di pasaran.
"Sidak pasar ini untuk memastikan persediaan minyak goreng subsidi maupun non subsidi mencukupi kebutuhan masyarakat OKU," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra, di Baturaja, Rabu.
Sidak tersebut menyasar pada gudang-gudang dan toko sembako di pasar tradisional Baturaja untuk menjaga stabilitas harga dan stok minyak goreng sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Baca juga: Polres OKU Sumatera Selatan bongkar gudang penimbunan minyak goreng
Adapun gudang-gudang dan toko yang dipantau antara lain CV Sinar Mas Distributor Nusantara, Mekar Abadi, Menara Perkasa, Wahana Tirta, Toko Berkah dan Toko Junaidi di kawasan Pasar Baru. "Sidak difokuskan di tempat-tempat ini karena merupakan distributor terbesar di Kota Baturaja, Kabupaten OKU," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil sidak pihaknya tidak menemukan adanya penimbunan ataupun harga minyak goreng melebihi Harga eceran terendah (HET) yang ditetepapkan Kemendagri.
Hanya saja, tim gabungan dari Disperindag OKU bersama pihak kepolisian sebelumnya berhasil membongkar gudang penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di kawasan Jalan Rajawali II, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (22/2).
Baca juga: DPD KNPI: Perusahaan penimbun minyak goreng harus ditindak
Dari hasil penggerebekan di rumah milik warga berinisial AA (36), petugas menemukan sebanyak 210 derigen berisikan minyak goreng merk Sovia dengan jumlah hampir mencapai empat ton.
Pelaku diduga menimbun ribuan liter minyak goreng yang dipasok dari Kota Palembang tersebut untuk dijual dengan harga tinggi melebihi ketetepan pemerintah sebesar Rp14.000 per liter.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh AA ini sangat merugikan masyarakat apalagi di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran sehingga jika terbukti sengaja melakukan penimbunan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Skema piramida dalam dugaan penipuan minyak goreng murah di Koja
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini tidak patut dicontoh karena aksi penimbunan jelas melanggar hukum. Untuk itu, kedepannya sidak pasar akan lebih kami gencarkan lagi untuk memastikan minyak goreng tidak langka di pasaran," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, secara terpisah menambahkan, kasus penimbunan minyak goreng ini sedang dikembangkan untuk membongkar jaringan lainnya yang ada di Kabupaten OKU.
Untuk pelaku AA sendiri, Kapolres menegaskan, jika terbukti melakukan penimbunan minyak goreng akan dijerat pasal 62 jo pasal 10 huruf (a) UU Nomor 7 tahun 1999 jo Permendagri Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Baca juga: Melawan kelangkaan minyak goreng di pasaran
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap AA termasuk memeriksa kelengkapan dokumen minyak goreng guna memastikan ada pelanggaran atau tidak," tegasnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022