Bandarlampung (ANTARA) - DPD KNPI Bandarlampung berharap agar pemerintah menindak keras perusahaan yang menimbun minyak goreng di tengah situasi masyarakat yang sulit mendapatkan barang tersebut.
"Alasan CV Sinar Laut terkait dugaan penimbunan minyak goreng tak rasional. Kami meminta pemerintah melakukan tindakan tegas atas temuan dugaan penimbunan minyak goreng oleh perusahaan itu," kata Ketua Ketua DPD KNPI Bandar Lampung, Iqbal Ardiansyah, di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, bagaimana mungkin karena alasan teknis administrasi menghalangi kepentingan masyarakat dengan tidak mendistribusikannya dan malah mengendap di gudang dengan jumlah yang fantastis.
Baca juga: Asosiasi pedagang pasar bantah timbun minyak goreng
Ia menyayangkan hal tersebut karena perusahaan menyimpan ribuan bungkus minyak di gudang di saat masyarakat Lampung kesulitan mendapatkan minyak goreng, dan ini sangat tidak etis dilakukan oleh CV Sinar Laut.
"Di tengah masyarakat sulit mendapatkan minyak goreng, sementara perusahaan menyimpan minyak goreng dengan jumlah yang fantastis. Hari ini di saat semua masyarakat sampai mengantre, tapi masih saja banyak alasan untuk distribusi minyak, ini harus ditindak tegas," katanya.
Baca juga: Melawan kelangkaan minyak goreng di pasaran
Ia mempertanyakan alasan perusahaan itu baru mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat setelah pihak kepolisian menemukan tumpukan minyak goreng dalam jumlah besar di gudang Sinar Laut.
"Mengapa minyak goreng tersebut baru akan didistribusikan setelah ditemukan oleh pihak kepolisian. Atas dasar itu pula, saya minta DPRD untuk turun mencari tahu kebenaran atas dugaan penimbunan minyak goreng ini. Karena ada yang ganjil, jka memang pihak kementerian sudah mengetahui mengapa Mabes Polri melakukan penggerbekan," jelasnya.
Baca juga: Ombudsman: dua pekan terakhir "panic buying" minyak goreng berkurang
Sebelumnya Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung menemukan ratusan ribu liter minyak goreng tersimpan di CV Sinar Laut yang berada di Kelurahan Gubak, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022