Baghdad (ANTARA News) - Sidang pengadilan terhadap mantan Presiden Irak, Saddam Hussein, dan tujuh pembantunya ditunda hingga 13 Februari 2006 lantaran ketidakhadiran para tersangka itu dan pengacara-pengacara mereka.
Pengadilan itu dijadwalkan pada Kamis (2/2) sore waktu setempat guna mendengarkan keterangan dua saksi pria, namun dengan semua tersangka tidak hadir di persidangan tersebut, maka persidangan ditunda.
Setelah Saddam, saudara tirinya dan tiga terdakwa lain meninggalkan persidangan Selasa, tempat terdakwa kosong sepenuhnya, demikian laporan Kantor Berita Jerman (DPA).
Pengadilan itu melanjutkan sidang meski tanpa dihadiri para terdakwa untuk mendengarkan kedua saksi pria itu, yang menyatakan disiksa di Dujail, dimana Saddam dan para terdakwa itu dituduh membantai 148 warga desa Syiah pada 1982.
Hal itu merupakan ketidakhadiran Saddam yang ketiga sejak persidangan dimulai kembali Minggu lalu.
Pada sidang pengadilan Minggu itu, terjadi pertikaian antara hakim ketua baru Raouf Rasheed Abdul-Rahman dan sejumlah terdakwa yang berakhir dengan pengusiran saudara tiri Saddam, Barzan al-Tikriti, dari ruang sidang oleh hakim tersebut.
Saddam dan tiga terdakwa lain kemudian juga meninggalkan ruang sidang.
Rabu, pengadilan itu mendengarkan kesaksian lima orang, termasuk tiga wanita, yang berbicara mengenai penyiksaan yang dilakukan sebagai pembalasan setelah usaha pembunuhan terhadap Saddam di Dujail. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006