Bandarlampung (ANTARA News) - Tiga lembaga swadaya masyarakat di Bandarlampung, yakni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrat, Jaringan Kerakyatan dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
"Kami membuka posko pengaduan bagi karyawan untuk dapat mengadukan jika ada perusahaan yang bermain curang dalam membagikan THR," kata Koordinator posko pengaduan THR, Isnan Subkhi, di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, posko tersebut dibentuk bertujuan memfasilitasi proses titik temu antara perusahaan, karyawan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung.
Dia menambahkan, kebutuhan masyarakat menghadapi Lebaran cenderung meningkat.
"Pemerintah harus melakukan pemantauan terhadap perusahaan dalam mendistribusikan THR-nya kepada karyawan," tuturnya.
Jangan sampai, Isnan menambahkan, rendahnya sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR justru mengabaikan sisi kemanusiaan yang tertuang dalam Sila Kedua Pancasila.
"Kalau mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Menteri tahun 1994 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, hanya diancam hukuman penjara selama tiga bulan atau denda Rp100.000," ujar dia.
Isnan mengatakan, jika perusahaan mengacu pada UU tersebut, tentu perusahaan lebih memilih menerima sanksi daripada memberikan THR pada karyawan.
Dalam Permen Nomor 4 tahun 1994 pasal satu ayat c dan d menyebutkan bahwa pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah.
Selanjutnya, THR keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarga pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lainnya.
Ditegaskan dalam pasal 3, besarnya THR ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus dan besarannya satu bulan upah.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus diberikan tunjangan secara proporsional.
Kemudian upah yang dimaksud satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Dalam hal penerapan besarnya nilai THR ditentukan menurut kesepakatan kerja (KK) atau peraturan perusahaan (PP) atau kesepakatan kerja bersama (KKB).
(ANT-050/H009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
saya atas nama karyawan ( SERTA ) mau menyampaikan keluhan bahwa tempat saya kerja gk pernah kasih THR kpd karyawan.
usaha persewaan tenda.floring di jakarta dan surabaya.
atas nama karyawan saya ucapkan terima kasih.........