"Pekerja legal dari Indonesia yang telah mendaftar sebanyak 361.442 orang dan yang PATI mencapai 528.714 orang," kata Wakil Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Dato Haji Alwi bin Hj. Ibrahim di Putrajaya, Selasa.
Dalam hal ini, kata Alwi, kepada para pekerja Indonesia lainnya agar segeralah mendaftarkan diri ke kantor imigrasi ataupun ke syarikat (agen) yang telah mendapatkan kelulusan dari pemerintah.
"Pekerja Indonesia yang belum mendaftarkan diri baik yang punya majikan ataupun tidak kami persilahkan datang ke kami (ke kantor imigrasi) pada tenggang waktu yang telah kami berikan ini karena pemerintah Malaysia tidak akan memperpanjang lagi," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah Malaysia telah memperpanjang masa pendaftaran untuk pekerja asing sampai 21 Agustus 2011.
Alwi menjelaskan bahwa para pekerja asing ini akan diurus dengan baik termasuk kepada mereka yang pulang ke Indonesia dan nantinya akan kembali lagi ke Malaysia.
"Yang balik ke Malaysia itu tergantung dari sektor-sektor yang diperlukan seperti di perladangakan dan lainnya. Pastinya tergantung dari dokumen yang telah tercatatkan," ungkapnya.
Ketika ditanya berapa banyak lagi jumlah pekerja Indonesia yang belum mendaftarkan, ia tidak bisa merinci karena masing-masing bagian punya perkiraan.
"Mungkin pihak kedutaan Indonesia punya angkanya," kata dia.
Dari data yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa jumlah TKI yang termasuk dalam kategori PATI bisa mencapai sekitar 1,2 juta orang.
Sementara itu, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur, Mulya Wirana mengimbau kepada para pekerja Indonesia untuk datang dan melakukan registrasi di kantor-kantor imigrasi agar nantinya keberadaan di negara ini memiliki identitas yang jelas.
"Pihak imigrasi Malaysia, telah menjamin bahwa pendaftaran ke kantor-kantor imigrasi itu tidak dipungut biaya. Ini percuma (gratis)," ungkapnya.
Menurut dia, pendaftaran ini juga berguna bagi Indonesia karena akan mendapatkan berapa jumlah TKI di negara ini.
"Kita sangat berkepentingan terkait dengan program pendaftaran pekerja asing di Malaysia. Khususnya untuk pekerja Indonesia karena bila sudah diketahui jumlahnya secara pasti maka kita bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada mereka," kata Wirana.
Ia mengingatkan bahwa bekerja dengan secara legal tentunya akan memberikan ketenangan dalam bekerja dan tidak menjadi obyek eksploitasi/pemerasan dari orang-orang yang memanfaatkan ketidak lengkapan dokumen pekerja tersebut.
(T.N004/A026)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011