Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memastikan akan melakukan pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tertutup dan bertahap sebagai salah satu upaya untuk menjaga kuota volume serta anggaran subsidi BBM pada 2012 mendatang.
"Untuk kebijakan 2012, pemerintah akan melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi melalui penyaluran secara tertutup dan bertahap sesuai target sasaran serta penyempurnaan regulasi," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam jumpa pers terkait nota keuangan dan RAPBN 2012 di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan kuota volume pada 2012 ditetapkan sebesar 40 juta kiloliter dan anggaran subsidi BBM sebesar Rp123,6 triliun atau turun dari yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2011 Rp129,7 triliun.
"Dalam diskusi di pemerintah kita mencanangkan setahun 40 juta kiloliter dan tentu harus ada program untuk menekan pengeluaran BBM," ujar Menkeu.
Untuk itu, lanjut Menkeu, pemerintah akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap volume BBM bersubsidi yang didistribusikan kepada masyarakat dan pengaturan tata niaga BBM.
"Untuk kebijakan ini serta yang tertutup dan bertahap, pada 2011 ini pun seharusnya sudah dilaksanakan menjadi program yang diluncurkan BPH migas bersama Kementerian ESDM dan Pertamina," katanya.
Selain itu, pemerintah memastikan untuk melanjutkan program konversi minyak tanah ke LPG 3 kilogram serta peningkatan pemanfaatan energi alternatif nabati dan BBG dan energi terbarukan.
"Itu adalah beberapa program besar kita untuk pengelolaan subsidi energi khususnya untuk BBM," ujar Menkeu.
Menkeu menjelaskan turunnya anggaran subsidi BBM dan energi keseluruhan pada 2012 juga disebabkan karena asumsi ICP minyak yang turun dari 95 dolar AS menjadi 90 dolar AS per barel.
Ia mengatakan subsidi BBM dalam RAPBN 2012 sudah termasuk subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas BBM bersubsidi jenis tertentu dan LPG tabung 3 kilogram yang direalokasi dari pos subsidi pajak sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,8 triliun sebagai upaya mendukung pencapaian sasaran pembangunan pada prioritas energi.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk program pengelolaan ketenagalistrikan sebesar Rp8,9 triliun, program pengelolaan energi baru terbarukan dan konversi energi sebesar Rp888,1 miliar, program pengelolaan dan penyediaan minyak dan gas bumi sebesar Rp580,5 miliar.
Kemudian, program penelitian pengembangan dan penerapan teknologi nuklir, isotop dan radiasi sebesar Rp127,9 miliar serta program penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral sebesar Rp115,6 miliar.
(S034)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011