Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Saleh mengatakan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 terkait dengan pengaturan BBM bersubsidi.
"Pemerintah bersungguh-sungguh akan menerapkan amanat yang ditetapkan dalam UU No 30/2007 tentang Energi," kata Darwin Saleh setelah penyampaian nota keuangan RAPBN 2012 di Jakarta, Selasa.
Menurut Darwin, salah satu tujuan dalam pengelolaan energi di Indonesia sesuai dengan UU Energi antara lain adalah penyediaan subsidi energi bagi golongan yang tidak mampu.
Berdasarkan Pasal 3 huruf f UU Energi, penyediaan energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara antara lain menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk itu, ujar dia, salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah dengan menindak penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan di daerah, dengan cara memberdayakan secara optimal perangkat pemerintahan daerah. "Minggu ini, Kementerian ESDM akan menandatangai MoU dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memberdayakan peran Pemda," katanya.
Ia juga mengatakan, pada saat ini pemerintah masih dalam tahap pengendalian BBM bersubsidi tetapi pada waktunya nanti akan sampai pada tahan pengaturan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidatonya dalam sidang paripurna DPR dan penyampaian nota keuangan RAPBN 2012 di Jakarta, Selasa (16/8), mengutarakan harapannya agar pemerintah konsisten melakukan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Marzuki, pengendalian tersebut bisa dilakukan dengan sejumlah cara, yakni penyaluran secara tertutup dan bertahap sesuai target sasaran serta penyempurnaan regulasi.
"Juga melanjutkan program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg serta meningkatkan pemanfaatan energi alternatif dan energi terbarukan," kata Ketua DPR.
Pada saat yang sama, DPR mengharapkan pemerintah meningkatkan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap volume BBM bersubsidi yang didistribusikan kepada masyarakat dan pengaturan tata niaga BBM itu.
"Pemerintah harus tegas menindak dan mencegah penyalah gunaan BBM bersubsidi. Dewan mengingatkan agar pemerintah tegas menangani BBM bersubsidi karena hingga kini belum ada langkah konkrit yang dilakukan," katanya.
(T.M040*D011)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011