Jakarta (ANTARA News) - Tujuh orang pimpinan dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang KPK karena melakukan pertemuan terlarang dengan M Nazaruddin, tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet.
Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang di Jakarta, Selasa, menyatakan, pihaknya melaporkan ketujuh pimpinan dan anggota KPK itu kepada KPK, 5 Agustus lalu dengan nomor laporan 2011-08-000123.
Mereka yang dilaporkan adalah Chandra M Hamzah, Mochammad Jasin, Haryono Umar, Ade Raharja, Bambang Praptono Sanu, Ronny Samtana, dan Johan Budi Sapto Pribowo.
Ketujuh orang tersebut dianggap telah melanggar Pasal 36 poin 1, Pasal 37 dan Pasal 65, 66, 67 UU KPK No.30 Tahun 2002.
Mereka dianggap bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. "Ancaman pidananya maksimal lima tahun," kata Andar.
Ia mengaku, tindakannya itu berdasarkan saran penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Saat itu, Andar bertanya kepada Abdullah, kemana ia harus melapor jika ada pegawai atau pimpinan KPK diduga melakukan tindak pidana.
"Pak Abdullah menyarankan supaya saya melapor ke KPK saja," kata Andar.
Dalam kesempatan yang sama, Andar juga mengatakan dirinya pesimistis terhadap proses di Komite Etik dan Pengawas Internal yang saat ini tengah berlangsung bisa berjalan maksimal. Menurut Andar, dalam UU KPK tak diatur soal Komite Etik.
"Buktinya KPK kini menggandeng pihak-pihak dari luar, jadi hasilnya pasti akan `abal-abal`," katanya.
Saat masih buron, Nazaruddin mengungkapkan dirinya pernah bertemu dengan para pimpinan dan anggota KPK tersebut.
(T.S024/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011