"Tim kita melakukan penangkapan terhadap terpidana korupsi yang buron selama dua tahun atas nama Haji Edi Subandi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, kasus tersebut terkait dengan Syaukani (mantan Bupati Kutai Kertanegara) itu.
Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 2009, yang bersangkutan dijatuhi hukuman setahun penjara. "Yang bersangkutan terbukti bersalah menyalahgunakan uang operasional sekda tahun 2000-2002. Jumlahnya lebih dari Rp1 miliar, jadi, yang terbukti Pasal 3 UU Tipikor," paparnya.
Kemudian, kata dia, setelah vonis MA berkekuatan hukum tetap itu yang bersangkutan kabur. "Dia tidak muncul lagi, dicari nggak ada, sampai akhirnya ditemukanlah sekarang ini dan dia harus menjalani hukuman setahun," katanya, menegaskan.
Kapuspenkum menjelaskan penangkapannya di kediamannya, di Cempaka Putih setelah pelarian dua tahun buron.
"Kita menangkapnya berdasarkan putusan MA No.1704/Pidsus/2008 tgl 23 Januari 2009. Namun, kita baru mendapat surat dari Kajati Kaltim pada Juli 2011," ucapnya.
Setelah itu, ia menambahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
"Atas dasar peralatan yang ada pada kejaksaan, kita mengetahui posisinya ada dimana, sehingga dapat dipantau dan berdasarkan surat perintah itu kita melakukan pengamanan dengan terlebih dahulu menghubungi pihak kepolisian dan RT setempat," katanya.
(T.R021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011