Terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu mulai menjalani hukuman di Lapas Kupang," kata Abdul Hakim.

Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah melakukan eksekusi terhadap Theresia Dewi Koroh Dimu, notaris yang terlibat kasus korupsi pengelolaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

"Jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung RI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan proses eksekusi terhadap Theresia Dewi Koroh Dimu dilakukan jaksa eksekutor pada Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dia mengatakan proses eksekusi terhadap Theresia Dewi Koroh Dimu selaku Notaris/PPAT yang bertugas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat itu dilakukan setelah kejaksaan mengantongi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 310K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Februari 2022 yang dalam amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu.

Menurut Abdul Hakim dengan adanya putusan MA, maka secara hukum terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu akan menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor17/Pid.SusTPK/2022 /PT.Kupang tanggal 25 Agustus 2021 yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu dihukum pidana penjara selama 7,6 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp123 juta, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut, dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Proses eksekusi terhadap terdakwa dilakukan sesuai protokol kesehatan. Dengan telah dilakukannya eksekusi, maka terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu mulai menjalani hukuman di Lapas Kupang," kata Abdul Hakim.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT eksekusi mantan Kepala BPN Kota Kupang
Baca juga: Kejati NTT copot Jaksa KM dari jabatan Kepala Seksi Penyidikan

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022