Jakarta (ANTARA News) - Ketua Departemen Hukum Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan bahwa kedatangan Ketua Umum partai pemenang pemilu Anas Urbaningrum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi kepada Komite Etik KPK, bukan diperiksa sebagai tersangka.

"Ini kan Komite Etik yang berkepentingan menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK, bukan jadi tersangka," kata Benny K Harman saat mendamping Anas Urbaningrum di KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemanggilan oleh Komite Etik KPK ini hanyalah klarifikasi bukan dimintai keterangan dalam sebuah pemeriksaan.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tiba di Gedung KPK pukul 13.55 WIB dengan didampingi beberapa politisi Partai Demokrat diantaranya Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Denny Kailimang dan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Benny K Harman.

Anas tiba mengenakan baju kemeja warna biru dan jas warna hitam dengan menumpang Toyota Vellfire berwarna hitam dengan nomor polisi B 69 AUD.

"Saya hadir untuk memenuhi panggilan Komite Etik untuk diperiksa," kata Anas.

Pemanggilan Anas itu terkait dengan pernyataan Muhammad Nazaruddin yang menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut bertemu dengan pimpinan KPK. Karena itu Ketua Umum partai pemenang Pemilu 2009 ini datang mengklarifikasi pernyataan M Nazaruddin tersebut yang mengatakan telah bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Direktur Penindakan Ade Rahardja.
(V002)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011