Pemilik membangun melebihi ukuran yang ditentukan oleh IMB.

Medan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara membongkar bangunan rumah mewah akibat melanggar dari izin mendirikan bangunan (IMB), di Jalan Katelia, Medan Helvetia.

"Pemilik membangun melebihi ukuran yang ditentukan oleh IMB, yakni 8 meter x 25,3 meter," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis, di Medan, Selasa.

Kelebihan bangunan, ujar dia, didirikan oleh pemilik sendiri yang melewati garis sempadan bagian depan bangunan, sehingga Pemkot Medan mengambil langkah tegas dengan menertibkan.

Penertiban ini dilakukan guna menegakkan peraturan agar sesuai IMB yang diterbitkan oleh Pemkot Medan terhadap satu bangunan mewah di Jalan Katelia, Kelurahan Helvetia Timur, Medan Helvetia.

Sebelumnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan telah melayangkan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan mewah tersebut.

"Surat peringatan sudah diberikan sebanyak tiga kali ke pemilik atau penanggung jawab bangunan. Tapi surat peringatan ini, tidak diindahkan," katanya pula.

Sebelum melakukan penertiban, ujar dia, petugas memberikan tanda silang pada bagian bangunan yang menyimpang dari IMB untuk ditertibkan dengan cat semprot.

Petugas kemudian menjebol dinding bagian depan di lantai tiga bangunan rumah mewah ini yang hampir rampung itu menggunakan palu berukuran besar.

"Penertiban ini berjalan lancar. Penanggung jawab bangunan hanya bisa pasrah, dan menandatangani surat pernyataan akan menyesuaikan bangunan sesuai IMB," ujar Irvan pula.
Baca juga: Satpol PP membongkar paksa bangunan tak berizin di Medan
Baca juga: KAI Sumut bongkar 214 bangunan liar di sepanjang rel Medan-Belawan

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022