Jambi (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jambi mengimbau warganya yang mudik lebaran agar tidak menggunakan angkutan umum yang tidak memiliki izin trayek.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Anwar Harminto, di Jambi, Selasa, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendata perusahaan otobus (PO) atau perusahaan travel yang tidak memiliki izin trayek.

"Ada puluhan PO yang juga tidak memiliki surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha angkutan (SIUA)," katanya.

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kota/kabupeten serta Direktorat Lalu Lintas akan bersikap tegas menghentikan kegiatannya.

"Keberadaan angkutan ilegal itu jelas merugikan daerah dan PO resmi, karena mereka tidak membayar retribusi dan mengambil calon penumpang dari angkutan resmi," kata Anwar Harminto.(M037)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011