Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa anggota DPR Komisi III berhak menemui tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, di rumah tahanan Markas Komando Brimob Kepala Dua Depok.
"Anggota DPR sebagai wakil rakyat punya hak untuk bertemu Nazaruddin," kata Patrialis Akbar saat ditemui setelah mengikuti acara Pidato Kenegaraan Presiden RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa.
Menurut Patrialis, anggota Komisi III DPR tentu diperbolehkan masuk oleh petugas berarti tidak menyalahi aturan karena sang petugas yang mengizinkan pasti juga sudah berkoordinasi dengan atasannya.
Namun, mungkin yang dipermasalahkan adalah prosedurnya dalam menjenguk tahanan yang harus diperhatikan seperti apakah waktu kunjungan telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa anggota DPR juga memiliki hak keistimewaan yang melekat pada diri mereka saat mereka telah dilantik sebagai anggota dewan.
"Anggota DPR punya hak `privilege` sebagaimana yang diberlakukan sesuai dengan UU MPR/DPR/DPD/DPRD," katanya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI Komisi III akhirnya bisa bertemu dengan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin (15/8).
"Saya ingin melihat secara langsung kondisi kesehatan Nazaruddin," kata Anggota Komisi III Ahmad Yani usai bertemu dengan Nazaruddin di Mako Brimob Depok.
Ahmad Yani datang bersama sejumlah anggota DPR lainnya Nudirman Munir, Azis Syamsudin, Herman Heri dan Fahri Hamzah dengan menggunakan bus DPR RI B 7025 IQ.
Selain melihat kondisi kesehatan Nazaruddin, kata Yani, mereka juga ingin memastikan bahwa kondisi tersangka dugaan suap wisma atlet Sea Games itu tidak berada dalam tekanan.
(M040*F006/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011