Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha PT Mega Capital Indonesia (dahulu PT Indovest Securities) sebagai manajer investasi (MI) sejak 9 Agustus 2011.
Keterangan tertulis Bapepam-LK yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pencabutan izin usaha itu menyusul adanya pengembalian izin usaha di bidang manajer investasi PT Mega Capital Indonesia karena pemisahan kegiatan usaha.
PT Mega Capital Indonesia menyampaikan surat kepada Bapepam-LK bernomor 163/DIR/I/11/SP tanggal 31 Januari 2011 perihal permohonan pengajuan spin of PT Mega Capital Indonesia.
Selain itu juga surat bernomor 08/LGL-MCINVS/III/11/SP tanggal 18 Maret 2011 perihal penyampaian rencana perubahan susunan pemegang saham PT Mega Capital Investama.
Pencbutan izin usaha itu mulai berlaku sejak 9 Agustus 2011. Dengan pencabutan izin usaha itu maka PT Mega Capital Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Perusahaan itu juga wajib menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
Sebelumnya Bapepam-LK menerbitkan izin usaha di bidang manajer investasi kepada PT Mega Capital Indonesia (dahulu PT Indovest Securities) melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-11/PM-MI/1992 tanggal 14 April 1992.
Pada Agustus 2011 ini, Bapepam-LK juga mencabut izin usaha PT Asuransi Sarijaya (dahulu PT Asuransi Balicitra atau PT Asuransi Balinip) sebagai perusahaan asuransi kerugian.
Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam keterangan tertulisnya menyebutkan,pencabutan izin usaha itu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-458/KM.10/2011 tanggal 24 Juni 2011.
Pencabutan izin usaha dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Sarijaya sebagai perusahaan asuransi kerugian itu mulai berlaku tanggal 24 Juni 2011. (A039/A011/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011