Samosir, Sumut (ANTARA News) - Pascapemekaran yang dilakukan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kini kabupaten itu memiliki 128 desa dan enam kelurahan dari sebelumnya berjumlah 111 desa dalam pulau yang terletak di tengah danau Toba tersebut.

"Sebanyak 17 desa dimekarkan pada enam Kecamatan, telah dilakukan sejak awal bulan lalu," ujar Kabag Humas Pemkab Samosir, Gomgom Naibaho di Pangururan, Selasa.

Ia mengatakan, pemekaran yang dilaksanakan di Kecamatan Simanindo, Sianjur Mula-mula, Nainggolan, Palipi dan Kecamatan Harian tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya perda Nomor 2 tahun 2011 dan Keputusan Bupati Samosir Nomor 172 Tahun 2011.

Menurutnya, pemekaran desa dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat dalam mengurus sesuatu yang berhubungan dengan pemerintah melalui tiga hal, yakni, efektif, cepat dan efisien.

Kabupaten Samosir, lanjutnya, memiliki motto "satahi saoloan" yang berarti, masyarakat harus dapat berpkir sesuatu hal membangun dengan menyatukan hati dan tekad yang perlu ditanamkan dalam diri warga setempat, guna mempercepat laju pembangunan.

Saat meresmikan 17 desa yang dimekarkan, Bupati Samosir, Mangindar Simbolon didampingi Ketua DPRD Samosir dan Wakil Bupati Samosir, meminta, agar masyarakat memilih pemimpin yang benar-benar bisa memimpin dan dapat membawa perubahan dalam kemajuan pembangunan,

Dikatakannya, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa defenitif di wilayah dimaksud, jangan terpengaruh indikasi-indikasi lain, tapi hendaknya memilih sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan dalam memimpin.

Dengan demikian, lanjutnya, akan terpilih kepala desa yang bisa jadi pelayan masyarakat serta menguasai tugas dan tanggung jawabnya.

Mangindar menjelaskan, setidaknya ada tiga tugas utama bagi penjabat Kepala Desa yang baru, yakni memfasilitasi pemilihan kepala desa definitive, membenahi administrasi desa dan melakukan pembinaan bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan Pemkab Samosir Ombang Siboro menambahkan, pemekaran desa di enam kecamatan tersebut merupakan usul dari masyarakat.

Dalam pengajuan usul tersebut, lanjutnya, telah dilakukan proses pengkajian dan penelitian serta penilaian secara berjenjang dan bertahap melalui tim verifikasi internal eksekutif.

"Sejumlah instansi terkait dilibatkan dalam tim observasi, yang merupakan gabungan eksekutif dan legislative, untuk memastikan kelayakan fisik topografi, geografi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat desa yang akan dimekarkan," kata Ombang. (ANT219/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011