Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni 588.

"Jumlah DIM RUU TPKS dari pemerintah itu ada 588. Pasti kami akan membahas seputar substansi baru yang diusulkan dan perubahan dari DPR," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Selasa.

Total substansi baru dari pemerintah dan substansi perubahan dari DPR tersebut yakni 320 DIM.

Perlu untuk diketahui, jika RUU datang dari DPR maka yang membuat atau mengusulkan DIM ialah pihak eksekutif atau pemerintah. Sebaliknya, jika RUU inisiatif pemerintah maka DPR yang menyusun DIM.

Oleh karena itu, kata Prof Eddy, pemerintah menyambut baik RUU inisiatif dari pihak DPR karena kolom pembahasannya hanya satu saja. Sementara, jika RUU tersebut inisiatif pemerintah maka kolom pembahasan ada sembilan atau menyesuaikan jumlah fraksi di parlemen.

Hal itu tentu saja akan memakan waktu yang lama karena butuh kesepakatan bersama dari semua fraksi dalam setiap pembahasan atau pasal demi pasal.

"Bisa saja satu pasal disetujui delapan fraksi, tetapi satu fraksi menolak maka harus tetap dibahas," ujarnya.

Selain itu, ujar dia, di dalam pembahasan RUU TPKS pemerintah dan DPR tidak akan membahas terkait reposisi atau hal-hal yang tidak mengubah substansi.

Contoh reposisi tersebut yakni misalnya pemerintah mengusulkan suatu pasal agar dimasukkan ke BAB lain namun hal itu sama sekali tidak mengubah substansi RUU TPKS.

"Secara keseluruhan terdapat sekitar 67 pasal reposisi," kata dia.

Baca juga: Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS
Baca juga: Wamenkumham: Kekerasan seksual tidak boleh gunakan restorative justice
Baca juga: Wamenkumham: RUU TPKS tidak bertabrakan dengan undang-undang lain

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022