Jakarta (ANTARA) - Tim pengacara yang mewakili dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan waktu dua hari untuk menyusun pembelaan (pledoi).

“Majelis hakim Yang Mulia untuk menyiapkan pembelaan kepada terdakwa dan untuk memenuhi asas peradilan cepat, murah, dan sederhana, kami minta waktu dua hari kerja, yaitu Rabu dan Kamis,” kata Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat yang hadir secara virtual pada sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan pihaknya siap membacakan pembelaan untuk dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Jumat (25/2) pekan ini.

“Insya Allah, setelah shalat Jumat, kami siap membacakan ini di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang. Selebihnya, kami tetap (hadir melalui aplikasi) Zoom dari tempat ini,” terang Henry.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta setelah meminta tanggapan dari penuntut umum pun mengabulkan permintaan penasihat hukum.

Baca juga: Sidang tuntutan "unlawful killing" ditunda karena terdakwa kena Covid

Ia kembali mengingatkan persidangan selanjutnya tetap digelar secara terbatas demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

Tidak hanya itu, Hakim Ketua juga meminta pembelaan dua terdakwa tetap dibacakan secara bergantian pada Jumat, meskipun berkas perkara dan persidangan masing-masing terdakwa berbeda.

“Begitu ya terdakwa, jadi satu, tidak masing-masing,” kata Arif.

Ia pun menutup persidangan dan menetapkan pembelaan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dibacakan pada Jumat.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang mengikuti persidangan secara virtual, Selasa, dituntut oleh jaksa hukuman 6 tahun penjara.

Jaksa Fadjar dan Paris Manalu meyakini Fikri dan Yusmin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkait tuntutan itu, penasihat hukum berpendapat jaksa luput mempertimbangkan upaya perampasan senjata dan penganiayaan yang dilakukan oleh korban ke Briptu Fikri.

Anggota tim penasihat hukum, Fadjar Dwi Nugroho, saat ditemui usai persidangan, Selasa, menyampaikan upaya perampasan senjata dan penganiayaan itu didukung oleh banyak bukti yang telah ditunjukkan dalam persidangan.

Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

Empat anggota FPI itu diamankan oleh Yusmin dan Fikri setelah insiden baku tembak antara polisi dan Laskar FPI di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Dalam insiden baku tembak, dua anggota FPI yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas tertembak.

Sementara itu, empat anggota FPI lainnya, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), jadi korban penembakan dalam mobil milik kepolisian.

Baca juga: Jaksa tuntut dua polisi "unlawful killing" 6 tahun penjara
Baca juga: Hakim izinkan terdakwa "unlawful killing" jalani sidang secara virtual

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022