Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis perancang busana, Adjie Notonegoro, dengan 10 bulan penjara karena terbukti menipu.
"Menyatakan terdakwa Adjie Notonegoro, terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Yonisman di Jakarta, Senin.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan 18 bulan kurungan yang diajukan penuntut umum, sedangkan majelis hakim sendiri mengenakan Pasal 378 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP kepada terdakwa.
Adjie dinilai hakim telah menyalahgunakan kepercayaan. "Terdakwa juga pernah dihukum," katanya. Namun dia juga memperlihatkan hal yang meringankan, yaitu bersikap sopan selama persidangan dan pernah mengembalikan uang.
Kasus bermula saat pembawa acara, Dewi "Cinta" Agustina melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta yang dituduhkannya dilakukan Adjie untuk modal membuat seragam salah satu perusahaan maskapai penerbangan sekitar setahun lalu.
Adjie berjanji akan mengembalikan uang itu namun hingga saat ini belum juga dilunasi.
R021
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011