Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, mempersilakan mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, M. Nazaruddin, untuk tetap memberikan kesaksian seluas- luasnya dengan menyajikan bukti-bukti yang jelas.

Di Istana Negara, Jakarta, Senin, Andi mengatakan bahwa Nazaruddin seharusnya melengkapi semua keterangannya dengan bukti-bukti yang jelas.

"Jadi, karena saudara Nazaruddin sudah dipulangkan kembali ke Tanah Air, sekarang sudah ditangani KPK. Ini menjadi kesempatan bagi saudara Nazar untuk memberikan kesaksian kepada KPK dengan bukti-buktinya," ujarnya.

Andi sekaligus membantah kesaksian mantan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa dirinya sebagai Menpora berkoordinasi langsung dengan Nazaruddin untuk proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Andi, ia tidak pernah tahu tentang penyimpangan yang terjadi dan hanya dilaporkan tentang prosedur proyek pembangunan oleh Wafid.

"Saya tidak pernah dilaporkan mengenai hal tersebut kalau ada penyimpangan-penyimpangannya. Yang dilaporkan adalah mengenai prosedur-prosedur," ujarnya.

Andi pun berharap kasus penyuapan yang terjadi di kementeriannya itu diusut tuntas sehingga jelas diketahui siapa yang bersalah.

"Kasus yang berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga supaya diusut tuntas biar jelas yang salah ya salah, yang harus bertanggung jawab kepada hukum, yang tidak bersalah ya tidak bersalah," katanya.

Andi pun menyanggupi untuk kembali memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diperlukan untuk penuntasan kasus tersebut.

"Kalau dulu kan sudah pernah dipanggil, kalau dipanggil lagi siap saja," demikian Andi.

Pada hari Sabtu(13/8) Nazaruddin tiba kembali di tanah air setelah ditangkap polisi Kolombia di kota Cartagena . Ia dikeluarkan dari Kolombia dalam status deportasi dan dibawa ke Indonesia oleh petugas KPK, Ditjen Imigrasi dan Polri.
(T.D013/A011)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011