Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para penghuni untuk menempati sementara kontrakan yang diduga milik tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).
Sebelumnya, KPK telah menyita bangunan yang dijadikan kontrakan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka.
"Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud. Untuk sementara ini, benar barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali juga mengatakan bahwa para penghuni kontrakan dapat memahami adanya penyitaan bangunan tersebut.
"Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.
KPK juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.
Adapun aset-aset yang disita sebagai berikut.
Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Terkait dengan kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa. Mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Baca juga: KPK limpahkan berkas Bupati Probolinggo dan suaminya ke pengadilan
Baca juga: KPK panggil Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022