Washington (ANTARA) - Sekretaris Pers Gedung Putih Jen Psaki pada Senin (21/2) mengatakan bahwa Presiden Amerika Serikat Joe Biden akan segera menandatangani perintah eksekutif yang melarang warga AS menjalankan bisnis di dua wilayah Ukraina yang diakui Rusia sebagai "negara merdeka".

"Presiden Biden akan segera mengeluarkan Perintah Eksekutif yang akan melarang investasi, perdagangan, dan pembiayaan baru oleh orang-orang AS ke, dari, atau di wilayah yang disebut RRD dan RRL di Ukraina," kata Psaki dalam pernyataannya.

RRD atau "Republik Rakyat Donetsk" (RRD) dan RRL atau "Republik Rakyat Lugansk" adalah dua "republik" yang memproklamasikan diri, bentukan kelompok-kelompok milisi antipemerintah di Donetsk dan Lugansk, Ukraina, selama puncak konflik bersenjata di Ukraina timur pada 2014.

"Perintah eksekutif ini juga akan memberikan wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang memutuskan untuk beroperasi di kedua wilayah Ukraina tersebut," kata Psaki.

"Departemen Luar Negeri dan Keuangan akan segera mendapatkan rincian tambahan. Kami juga akan segera mengumumkan langkah-langkah tambahan terkait pelanggaran terang-terangan hari ini dari komitmen internasional Rusia," kata dia.

Sekretaris pers itu menambahkan bahwa perintah eksekutif itu terpisah dari sanksi ekonomi yang sedang disiapkan AS untuk dijatuhkan kepada Rusia jika menginvasi Ukraina.

"Kami terus berkonsultasi dengan Sekutu dan mitra, termasuk Ukraina, mengenai langkah-langkah selanjutnya dan tentang eskalasi Rusia yang sedang berlangsung di sepanjang perbatasan dengan Ukraina," kata Psaki.

Pernyataan Gedung Putih ini muncul tak lama setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani dekret yang mengakui RRD dan RRL sebagai "negara yang merdeka dan berdaulat". Uni Eropa juga telah mengumumkan sanksinya.

Pewarta: Xinhua
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022