Jakarta (ANTARA News) - Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, dituntut kurangan satu tahun penjara terkait dengan dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang Putri Aryanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan narkoba bagi dirinya sendiri dan melanggar Pasal 127 tentang Narkotika," kata penuntut umum, Trimo.

Penuntut umum menyebutkan yang memberatkan dari terdakwa terdakwa, yakni, merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah.

Yang meringankan, kata dia, terdakwa masih muda, pernah direhabilitasi dan belum pernah dihukum. Putri dikenai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan kembali pada 18 Agustus 2011 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

"Sidang dilanjutkan pada Kamis (18/8), dengan agenda pembelaan," kata pimpinan majelis hakim, Maman M Ambhari.

Di dalam dakwaan, disebutkan pada 18 Maret 2011 Putri bersama Gaus Notonegoro alias Agung dan Eddie Setiono memesan kamar di Hotel Maharani nomor kamar 826.

Kemudian, petugas dari Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram.

"Terdakwa Putri ditawari oleh saksi Gaus Notonegoro untuk mengkonsumsi sabu, kemudian terdakwa mengkonsumsi sabu sebanyak dua kali hisap dengan dibantu oleh Gaus," kata Trimo.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011