Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, atas korupsi dana APBN Kabupaten Langkat periode tahun 2000-2007, dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana karenanya dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Senin.
Syamsul dinyatakan bersalah karena telah memerintahkan bawahannya yakni Kepala Pemegang Kas Pemerintah Kabupaten Langkat Buyung Ritonga, Kabag Keuangan Surya Jahisa, (Plt) Kagab Keuangan Aswam Supri, dan Taufik untuk mencairkan kas daerah untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya tersebut negara telah dirugikan Rp97,8 miliar.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Gubernur Sumatera Utara nonaktif ini limat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu jaksa juga meminta Syamsul membayar uang pengganti sebesar Rp88,2 miliar. Hingga saat ini Syamsul baru mengembalikan uang sebesar Rp80,1 miliar, masih kurang Rp8, 218 miliar lagi. Jika tidak melunasinya maka Syamsul harus menggantinya dengan hukuman tiga tahun penjara.
Karena itu, menurut majelis hakim, Syamsul beserta keluarganya hanya menggunakan uang korupsi sebesar Rp57 miliar dan sudah mengembalikan Rp80,1 miliar, maka hakim berpendapat mantan Bupati Langkat ini tidak perlu lagi dibebankan uang pengganti.
Karena kondisi kesehatan yang masih terganggu Syamsul Arifin hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Khusus Tipikor masih menggunakan kursi roda.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011