Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menutup sementara Taman Gajah guna mencegah terjadinya kerumunan di tengah peningkatan penularan kasus COVID-19.
"Taman Gajah ini masuk dalam kategori tempat publik, dan untuk sementara ditutup hingga ada ketentuan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Polisi (Satpol PP) Provinsi Lampung M. Zulkarnain, di Bandarlampung, Senin.
Penutupan di Taman Gajah tersebut tidak dilakukan sepenuhnya, tambahnya. Warga sekitar yang ingin berolahraga di Taman tersebut masih diperbolehkan, selama menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Untuk olahraga masih boleh, tapi tidak boleh berkerumun. Kalau ada yang berkerumun, terpaksa dibubarkan. Akan kami pantau terus untuk penerapan protokol kesehatan," katanya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan kasus COVID-19 di tengah peningkatan kasus, lanjutnya.
"Untuk aktivitas, dibatasi tidak boleh ada aktivitas pada pukul 18.00 WIB lebih, karena di jam itu biasanya masyarakat ramai datang; yang jelas kami tutup sementara untuk saat ini," tegasnya.
Penerapan protokol kesehatan ketat juga berlaku bagi para pedagang yang berjualan di komplek Taman Gajah. Pedagang tetap boleh berjualan, namun dilarang menyediakan tempat duduk atau tidak boleh makan di tempat, katanya.
"Tidak boleh makan ditempat, dan menyediakan tempat duduk. Kalau berjualan, tetap (boleh), tapi harus dibawa pulang," tukasnya.
Pengawasan tersebut akan terus dilakukan untuk mencegah adanya kelalaian dan pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan di Taman Gajah, katanya.
"Penegakan protokol kesehatan akan terus dilakukan, sebagai upaya pencegahan perluasan kasus," ujar Zulkarnain.
Baca juga: Indonesia urutan 17 negara dengan kasus COVID-19 tertinggi
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022