Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kantaprawira dituntut hukuman empat tahun tiga bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pemilu 2004. Selain itu Rusadi juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp1,38 miliar subsider tujuh bulan penjara. Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan tipikor di Jakarta, Kamis, JPU menilai Rusadi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sesuai dakwaan primair dalam pengadaan tinta pemilu legislatif 2004.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006