Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan PT Pertamina kepada PT PWS senilai 12,8 Juta dolar AS.

Kepada pers di Jakarta, Minggu, politisi Partai Hanura itu mengatakan bahwa pihaknya menduga Kejaksaan Agung telah memaksakan perkara tersebut sebagai perkara perdata.

"Tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan rekayasa ini berdampak pada penilaian kinerja Kejaksaan yang berpengaruh pada politik anggaran," katanya.

Dikatakannya, Komisi III DPR akan mengirim surat kepada Presiden untuk mengganti oknum petinggi Kejaksaan Agung yang diindikasikan "tidak bersih".

"Berdasarkan masukan kepada kami, perkara tersebut merupakan kunci atas dugaan tindak pidana korupsi Depo Balaraja yang telah merugikan negara hingga jutaan dolar," kata Sudding.

Lebih lanjut Sudding menuturkan, Kejaksaan Agung juga dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Padahal dalam rapat kerja bersama Komisi III, Kejaksaan Agung telah berjanji untuk menuntaskan sejumlah kasus besar, termasuk kasus Depo Balaraja.

"Namun janji di mulut para petinggi kejaksaan dengan kenyataan yang ada sangat kontradiktif. Belum lagi data yang ada pada kami tentang penggelapan dana barang bukti di Bank BRI oleh oknum petinggi Kejaksaan Agung," ujar Sudding.

Tindakan ini, lanjut Sudding, dapat dikategorikan sebagai pelecehan kepada institusi Komisi III DPR.

"Kami akan meminta penjelasan pada Raker berikutnya dengan Kejaksaan Agung. Selain itu, Komisi III akan meminta KPK mengambil alih penanganan kasus Depo Balaraja agar menjadi terang benderang," demikian Sudding.(*)

(T.D011/Y008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011