"Saya yakin akan banyak intervensi dalam penyidikan kasus Nazaruddin ini. Indikasi yang lebih sederhana yakni tertangkapnya Nazaruddin berlangsung sangat cepat dibanding tersangka korupsi lainnya. Sehingga mengundang keanehan," kata Patrice Rio Capella di Serang, Minggu.
Ia mengatakan, jika proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut berjalan dengan optimal dan Nazaruddin juga bisa menjelaskan secara terbuka semua pihak yang terlibat kasus tersebut, maka penyidikan tersebut diharapkan bisa membongkar semua orang yang terlibat di dalamnya.
"Saya yakin kasus Nazaruddin ini tidak berdiri sendiri atau bukan Nazaruddin `an sich`. Kemungkinan besar melibatkan politikus dan pejabat di negeri in," kata Patrice saat melakukan Safari Ramadhan di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Banten.
Menurutnya, kasus Nazaruddin merupakan kasus luar biasa (extra ordinary) karena biaya yang dikeluarkan negara untuk prosesnya juga besar, di antaranya biaya pemulangan tersangka dari Kolombia ke Indonesia menelan Rp4 miliar untuk sewa pesawat dan lainnya.
"Dengan azas praduga tak bersalah, saya juga berharap Nazaruddin mendapat hak dan perlakuan yang baik dalam menjalani proses hukum. Karena ini bukan semata kasus Nazaruddin," kata Patrice Rio Capella didampingi Sekjen Partai Nasdem, Ahmad Rofiq, Bendahara Umum, Beni Utomo dan Ketua Partai Nasdem, Sam Rahmat.
Sementara Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Ahmad Rofiq mengatakan, perjalanan safari ramadhan yang dilakukan DPP ke semua DPW partai Nasdem untuk melihat kesiapan DPW hingga tingkat ranting dalam rangka persiapan verifikasi faktual yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM pada September 2011.
"Kami sudah siap 100 persen untuk diverifikasi faktual oleh Kemenkumham mulai DPP sampai DPW dan DPD Partai Nasdem," kata Ahmad Rofiq.
Ia mengatakan, partainya sudah mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada 27 Juli 2011. Ia mengaku saat ini jumlah anggota partai Nasdem di seluruh Indonesia mencapai 1,5 juta orang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Angota (KTA).(*)
(U.M045/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011