Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai.
Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Wahidin Halim.memastikan polemik Sekda Banten Al Muktabar sudah selesai dan jangan menjadikan hal tersebut sebagai komoditas politik.
"Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, di Serang, Senin.
Wahidin Halim (WH) mengungkapkan bahwa Al Muktabar, Sekretaris Daerah Provinsi Banten nonaktif, telah menghadap dirinya pada Minggu (20/2) malam.
"Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah," kata Wahidin.
"Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab," Wahidin menambahkan.
Menyikapi atas apa yang disampaikan, kata Gubernur Wahidin, dirinya mempersiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menarik Surat Usulan Pemberhentian Sekda Provinsi Banten.
Gubernur Banten juga berharap kepada masyarakat Banten untuk tetap tenang dan tidak.menjadikan hal ini sebagai komoditas politik.
Sebelumnya Sekda Banten nonaktif Al Muktabar menyampaikan gugatan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (16/2).
Gugatan Al Muktabar kepada Wahidin Halim teregistrasi di PTUN Serang dengan Perkara Nomor 15/G/2021/PTUN. SRG. Adapun pokok perkara yang dipermasalahkan Al Muktabar adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang pembebasan sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah Banten, terhitung Tanggal 23 November 2021.
Pihak Pemprov Banten melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Komarudin, sebelumnya mengatakan alasan pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten yang diajukan ke Kemendagri atas dasar usulan pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten. Sehingga Gubernur Banten mengangkat Plt Sekda Banten Muhtarom sebelum adanya sekda definitif.
Baca juga: Sekda Banten mundur, Gubernur tunjuk Muhtarom Plt Sekda
Baca juga: Sekda Banten daftar pilkada serang ke Demokrat
Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022