Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan produk formula bayi dengan nama dagang Similac yang beredar di Indonesia tidak sama dengan yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat.
"Produk dengan nama dagang Similac yang beredar di Indonesia didaftarkan oleh PT Abbott Products Indonesia dan diproduksi oleh Abbott Nutrition di Sturgis, Michigan, USA," demikian pernyataan resmi BPOM RI yang dilansir dari laman resmi www.pom.go.id serta dikonfirmasi kepada pejabat humas BPOM di Jakarta, Senin.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (The U.S. Food and Drug Administration/US FDA) pada 17 Februari 2022 telah menerbitkan peringatan agar konsumen tidak mengonsumsi produk formula bayi dengan merek dagang Similac, Alimentum dan Elecare yang diproduksi di Fasilitas Abbott Nutrition di Sturgis, Michigan, USA.
Hingga kini, investigasi lebih lanjut terkait dugaan kontaminasi Cronobacter sakazakii dan Salmonella Newport masih berlangsung. US FDA dan Abbott Nutrition telah memulai penarikan sukarela terhadap produk tersebut.
Baca juga: ASI ibu positif COVID-19 tidak tularkan virus kepada bayi
Baca juga: UNICEF: 50 persen bayi Indonesia usia 6-11 bulan minum susu formula
Berdasarkan data BPOM, produk formula bayi dengan nama dagang Similac, Alimentum, dan Elecare yang dimaksud dalam peringatan US FDA tersebut tidak diedarkan di Indonesia.
Produk dengan nama dagang Similac yang beredar di Indonesia adalah Similac Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier/HMF) dan bukan merupakan formula bayi.
Namun, untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, PT Abbott Products Indonesia telah melakukan penarikan sukarela terhadap produk Similac Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier) yang beredar di Indonesia dari tingkat distributor hingga tingkat konsumen.
BPOM mengawal dan memastikan penarikan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Human Milk Fortifier (HMF) merupakan salah satu produk Pangan Olahan Keperluan Medis Khusus (PKMK) yang diformulasi bagi bayi yang sangat prematur pada usia kehamilan ibu kurang dari 32 pekan atau bayi berat lahir sangat rendah di bawah 1500 gram. Produk itu digunakan harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter spesialis anak.
Dalam rangka mendampingi dan memastikan proses pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak secara optimal, BPOM mengimbau masyarakat untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi secara eksklusif sampai usia 6 bulan dan meneruskan pemberian ASI sampai anak berusia dua tahun.
Formula bayi hanya boleh diberikan pada kondisi di mana seorang ibu tidak dapat atau tidak boleh memberikan ASI pada bayinya, misalnya ibu meninggal atau ibu berpenyakit menular atau pada bayi yang tidak dapat mengonsumsi ASI karena kondisi medis tertentu.
Masyarakat juga diminta menyiapkan formula bayi secara higienis termasuk penyiapan botol, kebersihan dot, dan air yang digunakan termasuk menggunakan air minum dengan suhu tidak kurang dari 70°C sesuai petunjuk penyiapan yang tercantum pada label.
BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Baca juga: Khofifah sarankan produk bansos tidak sertakan kental manis untuk bayi
Baca juga: Bayi kurang ASI eksklusif bisa turunkan potensi Bifidobacterium
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022