Jakarta (ANTARA News) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menyatakan rasa syukurnya atas dikeluarkannya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polda Metro Jaya terkait aduan Panwaslu atas tiga tokoh PKS pada Selasa.

"Alhamdulillah, SP3 sudah keluar. Karena sebelumnya juga kita semua yakin tidak pernah ada kampanye (dalam aksi solidaritas PKS terhadap Palestina)," kata Tifatul dalam jumpa pers di Kantor DPP PKS Jakarta, Selasa sore.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aduan Panwaslu tersebut tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan sebagai perkara pidana ke kejaksaan. Surat yang telah ditandatangani sejak Jumat (23/1) ini sekaligus menegaskankan bahwa tidak pernah terjadi suatu pelanggaran kampanye oleh PKS dalam aksi solidaritas Palestina pada 2 Januari 2009 yang lalu.

Dengan dikeluarkannya SP3 ini maka status hukum tersangka dari Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS Jakarta Triwisaksana dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan telah dicabut.

Tifatul Sembiring juga mengajak agar semua pihak menghormati hasil dari proses hukum yang telah dijalankan.

Kepada Panwaslu, Tifatul meminta agar kasus seperti itu bisa menjadi pelajaran bersama, baik untuk panwaslu maupun partai-partai.

"Perlu pemahaman hukum yang lebih baik agar tidak terjadi kerancuan dalam penegakan hukum," ujarnya.

Sedangkan dalam kaitan dengan masalah Palestina, Tifatul Sembiring menegaskan bahwa PKS akan terus melakukan aksi solidaritas untuk membela prinsip-prinsip kemanusiaan.

Sementara itu, terkait dengan kasus penipuan oleh pengacara PKS, Anwar Junaedi, Tifatul menegaskan bahwa apa yang dilakukan pengacara Anwar Junaedi di luar persetujuannya.

"Saya tidak pernah dikonfirmasi mengenai hal ini. Dan jelas itu bukan sikap PKS," kata Tifatul yang menegaskan bahwa PKS telah memutuskan untuk mencabut kuasa hukum Anwar Junaedi sebagai pengacaranya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009