"Secara bersamaan ke 14 napi terlibiat kasus korupsi tersebut mendapat remusi umum dan remisi khusus," kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian hukum dan HAM Jambi, Rinto Hakim di Jambi, Minggu.
Dia mengatakan, jumlah koruptor yang dipenjara di Provinsi Jambi adalah 45 orang, termasuk 14 orang yang memperoleh remisi.
Ia menyebutkan, seluruhnya ada 1.002 orang narapidana di tujuh lembaga pemasayakatan dan satu rumah tahanan di provinsi itu yang memperoleh remisi dengan 76 orang di antaranya langsung bebas.
Ketujuh lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan itu dihuni 1.574 narapidana dan 515 tahanan. Untuk 2011 napi beragama Islam mendapat remisi dua kali sekaligus yakni remisi umum menyambut hari kemerdekaan dan remisi khusus hari besar keagamaan.(*)
ANT/M037
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011