Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di berbagai kementerian dengan total nilai Rp6,037 triliun.
"Total nilai proyeknya adalah Rp6,037 triliun. Perkara ini akan terus kami proses hukum," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam (13/8).
Ada pun daftar kasus yang diduga berkaitan dengan Nazaruddin terdiri atas tiga klasifikasi, yakni penyidikan, penyelidikan, dan yang berasal dari pengaduan masyarakat dan masih dalam tahap pengumpulan data.
Dalam klasifikasi penyidikan, menurut dia, Nazaruddin terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek yang berada di dua kementerian dengan nilai mencapai Rp200 miliar. Sedangkan yang berasal dari klasifikasi penyelidikan berada pada proyek dua kementerian dengan nilai Rp2,642 triliun.
Untuk klasifikasi ketiga, Busyro mengatakan, berasal dari pengaduan masyarakat, KPK sedang menelusuri 131 kasus yang melibatkan Nazaruddin di lima kementerian sekaligus. Dari ketiga klasifikasi inilah total nilai proyek yang dari kasus yang berkaitan dengan M Nazaruddin mencapai Rp6,037 triliun.
Pada kesempatan yang sama Busyro menegaskan komitmen KPK untuk menyelesaikan seluruh kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin secara transparan dan independen.
Ia juga memastikan bahwa lembaga antikorupsi yang sedang ia pimpin ini hanya akan mengambil keputusan berdasarkan dengan alat bukti. Sehingga, lanjutnya, apa yang dikerjakan oleh seluruh staf lembaga antikorupsi dengan semangat tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebelumnya Busyro mengatakan, konferensi pers yang dilakukan bersamaan pemeriksaan awal M Nazaruddin yang baru saja dibawa dari Kolombia dan tiba di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Sabtu (13/8) pukul 19.50 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya lembaga dan aparat penegak hukum lainnya menyelesaikan kasus Nazaruddin secara transparan.
(V002)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011