Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Dentjik. Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis, Dentjik dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pemilu 2004. "Terdakwa terbukti bersalah memberikan barang atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya," kata Ketua Majelis Hakim Sutiono saat membacakan amar putusan. Masih dalam amar putusannya, majelis hakim menolak pembelaan M Dentjik dan penasehat hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipersalahkan karena perbuatannyan memberikan sejumlah uang kepada pegawai Ditjen Anggaran Depkeu, auditor BPK dan Zaini Abdullah mantan anggota DPR periode 1999-2004 adalah menjalankan perintah atasan. "Dalam pasal 51 ayat (1) KUHP seseorang tidak dapat dihukum bila menjalankan perintah atasan yang sah. Sementara dalam persidangan terungkap bahwa perintah Kabiro Keuangan terhadap terdakwa tidaklah karena melanggar hukum," kata salah seorang anggota majelis hakim Martini saat membacakan pertimbangan putusan. Dalam pertimbangan majelis hakim, Dentjik dinyatakan bersalah karena memberikan uang senilai auditor BPK senilai Rp350 juta, kepada sejumlah pegawai Ditjen Anggaran Depkeu senilai 79.000 dolar AS dan Rp564 juta serta kepada anggota DPR periode 1999-2004 Zaini Abdullah senilai Rp100 juta. Seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke negara melalui KPK. Atas perbuatan itu, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan kesatu pertama Selain dinyatakan bersalah pada dakwaan pertama, Majelis Hakim juga menyatakan Dentjik bersalah pada dakwaan kedua yaitu melanggar pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 karena sebagai sekretaris pengadaan tanah bagi perumahan KPU menerima uang dari rekanan senilai Rp700 juta yang kemudian dimasukkan ke dana taktis. Tak hanya menghukum pidana penjara 18 bulan dikurangi masa tahanan, Dentjik juga oleh majelis hakim dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006