Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah merampungkan desain infrastruktur untuk menunjang sistem komunikasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang nantinya juga akan mengadopsi sistem kelola Kota Pintar atau smart city.

"Kementerian Kominfo telah menyelesaikan desain infrastruktur jaringan telekomunikasi di IKN berdasarkan masterplan BAPPENAS. Orientasi jaringan di IKN adalah 5G and beyond," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi kepada ANTARA melalui pesan singkat pada Senin.

Dedy mengatakan secara keseluruhan tanggung jawab dan implementasi smart city ada di bawah Kementerian PUPR dan BAPPENAS.

Secara garis besar, Kementerian Kominfo terlibat untuk persiapan infrastruktur telekomunikasi yang dapat menunjang sistem tata kelola kota yang akan diterapkan di IKN.

Baca juga: Menkominfo: Pembangunan IKN harus dilihat dari perspektif optimistis

Dalam UU IKN nomor 3 tahun 2022 tercatat pembangunan Ibu Kota Nusantara setidaknya bisa selesai dalam tiga tahapan.

Nantinya dengan skema pembangunan yang dibagi dalam beberapa tahapan tersebut, Kementerian Kominfo harus bisa memastikan jaringan telekomunikasi di IKN bisa berjalan dengan maksimal untuk implementasi smart city dengan dukungan koneksi 5G.

"Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentingan terkait tengah menyiapkan perencanaan lengkap implementasi jaringan 5G di IKN," ujar Dedy.

Ada pun perencanaan yang dilakukan Kementerian Kominfo adalah pemetaan tidak hanya untuk memastikan kapasitas jaringan backbone tapi juga jaringan akses atau lastmile yang biasa digunakan oleh masyarakat.

Jaringan 5G diyakini memiliki keuntungan yang lebih banyak khususnya dalam hal pengintegrasian data karena memiliki kecepatan yang lebih baik dibanding jaringan generasi sebelumnya yaitu 4G yang masih memiliki kendala latency.

Secara keseluruhan, Presiden Joko Widodo mengungkapkan proyek pemindahan ibu kota negara Nusantara akan memakan biaya hingga Rp501 triliun.

APBN setidaknya akan mengisi 19 persen dari jumlah tersebut dengan pos anggaran bernama pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

Sementara dana lainnya, mengacu pada UU IKN nomor 3/2022 akan berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PDN di IKN Nusantara akan dorong Pemerintahan berbasis sistem digital

Baca juga: Pengamat: Pembangunan IKN Nusantara peluang besar bagi BUMN

Baca juga: Generasi muda yang kerja atau buka usaha di IKN bakal dapat insentif

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022