Hari ini, Abdul Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subbagian (Kasubbag) Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Halim sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Abdul Gafur Mas'ud merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

"Hari ini, Abdul Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Mereka yang menjadi penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Lalu, pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak proyek itu adalah sekitar Rp112 miliar. Di antaranya proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Baca juga: KPK dalami uang kontraktor yang diterima Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK periksa 17 saksi terkait dugaan korupsi di Penajam Paser Utara

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022