Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menandatangani surat ijin pemeriksaan atau penyidikan terhadap beberapa Kepala Daerah seperti Gubenur, Bupati dan Walikota. Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, mengatakan, Presiden telah memberikan ijin pemeriksaan atau penyidikan terhadap Gubernur Kalimantan Barat sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi atas permintan Jaksa Agung dan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah atas permintan Kapolri. Selain itu Presiden juga menandatangani surat ijin pemeriksaan dan penyidikan terhadap Walikota Pangkal Pinang (Bangka Belitung) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana perjudian, Bupati Tanah Laut (Kalsel) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, Bupati Sleman (Yogyakarta), Bupati Penajam Pasir Utara (Kaltim) sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi, dan Wakil Bupati Penajam Pasir Utara sebagai saksi korupsi. Andi mengatakan, dengan demikian hinga saat ini Presiden sudah mengeluarkan ijin pemeriksaan atau penyidikan terhadap 75 pejabat negara yang berdasarkan UU memerlukan persetujuan Presiden untuk dapat disidik. Mereka adalah tujuh Gubernur, 36 Bupati, delapan Wakil Bupati, sembilan Walikota, dua Wakil Walikota dan 13 anggota DPR. Andi mengatakan, Presiden jugas telah mendapat laporan dari Ketua Timtas Tipikor tentang berbagai kemajuan dalam penyidikan yang ditugaskan oleh Presiden. Presiden telah meminta Tim Tas Tipikor untuk menangani 10 kasus. Dari 10 kasus itu, sudah dua perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, lima dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, dan tiga masih dalam penyelidikan. "Sehingga 70 persen dari perkara yang diminta Presiden sudah diperkarakan di pengadilan," kata Andi. Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Sutanto, kata Andi, terus melaporkan perkembangan usaha-usaha yang dilakukan Polri dan jajaran penegakan hukum lainnya dalam mengembalikan para koruptor yang kabur ke luar negeri. Presiden meminta para aparat penegak hukum untuk melanjutkan kinerja yang baik dan berupaya memulangkan mereka yang masih mempunyai kewajiban kepada negara. Presiden juga menginstruksikan, mereka yang pulang harus diperlakukan adil, diberikan hak-haknya sesuai hukum, serta tidak ada penyimpangan atau pemerasan terhadap mereka.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006